menegaskan, bea masuk impor film asing tidak mengalami kenaikan. Bea masuk impor film asing bertambah karena Bea Cukai memasukkan pembayaran royalti film impor masuk dalam perhitungan bea masuk
Importir hanya memberitahukan biaya cetak kopi film tanpa memasukkan royalti ke dalam nilai pabeannya. Sehingga DJBC menambahkan ke dalam nilai pabean sesuai aturan
Jadi tidak ada perubahan atau peraturan baru soal film impor. Karena penambahan royalti ke dalam nilai pabean sudah sesuai dengan ketentuan WTO (world trade organization).
Diceritakan Heri, dimasukkannya royalti dalam perhitungan bea masuk ini sudah dilakukan melalui rapat dengan pelaku perfilman internasional. “Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah bertemu badan pertimbangan perfilman nasional. BKD menyatakan saat ini penentuan nilai pabean impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasilĀ kata Heri.
mempelajari data dari website www.boxofficemojo.com yang mengatakan hasil peredaran dari 52 judul film impor pada periode April 2009 hingga Februari 2010 menghasilkan US$ 69 juta atau setara Rp 570 miliar dengan perhitungan kurs Rp 9.500/US$.
Selain itu, Bea Cukai juga sudah mengundang asosiasi produsen film Amerika (MPA) antara lain 21 Century, Walt Disney, Time Warner dan Sony Pictures membahas masalah nilai pabean film impor tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Bea Cukai minta MPA dan produser termasuk, untuk menyampaikan secara tertulis hal-hal yang jadi concern mereka kepada Bea Cukai dan selama ini belum diterima