Daniel Sinambela. Merasa diperlakukan tidak adil, kini Daniel mengadu ke Komisi Nasional Hak Azazi Manusia.
Sebelumnya Daniel, melalui Joy, melapor ke Biro Provost Polri, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011). Joy merasa belum mendapatkan keadilan dari pihak kepolisian. Ia menuding oknum pejabat bernama Nazaruddin yang memerintahkan agar Daniel segera dipenjara.
Daniel ditangkap pada 18 Januari 2011. Saat itu tidak ada surat penangkapan. Malah Daniel diminta membayar hutangnya sebesar Rp 24 milliar. Surat penangkapan diberikan ke Daniel keesokan harinyaLaporan tersebut ditujukan kepada Kombes Pol Drs. Yan Fitri Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kompol Susantyo P Condro IV Fisimondev Direskimsus Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pelanggaran berupa menyalahgunakan wewenang. Sebelumnya, mereka sudah menyampaikan keluh kesahnya kepada Direskrimsus Polda, namun tidak ditanggapi Jumat (11/2/2011).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kombes Pol Drs. Yan Fitri Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kompol Susantyo P Condro IV Fisimondev Direskimsus Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pelanggaran berupa menyalahgunakan wewenang. Sebelumnya, mereka sudah menyampaikan keluh kesahnya kepada Direskrimsus Polda, namun tidak ditanggapi.
Pihak Daniel juga mempertanyakan waktu masa penahanan Daniel yang seharusnya sudah habis. Sejak pertama kali ditahan pada 18 Januari, seharusnya pada 7 Febuari Daniel sudah bisa dibebaskan.
Tapi sudah 4 hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polda untuk membebaskan. Padahal sudah tidak ada lagi surat penahanan, makanya kami merasa perlu mengadukan kasus ini ke Komnas HAMĀ sahut ibunda Daniel.