Suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela dilaporkan oleh Deborah Hutabarat ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Mantan istri Daniel tersebut mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya Amelia Syahreni. Kita melaporkannya dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Kejadian tersebut dialami korban pada awal September tahun lalu.
Dijelaskan Syahreni, korban yang tengah mengandung tujuh bulan tersebut mengalami penganiayaan fisik dan psikis yang dilakukan oleh Daniel. Selain itu, Deborah juga dilarang berjumpa dengan dua anaknya yang sekarang diasuh oleh Daniel bersama Joy di Jakarta.
Oleh karena itu, Deborah bersama Syahreni sebagai kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke UPPA Polda Sumut. Sebelumnya, pada awal April lalu, Deborah juga melaporkan Daniel ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dengan aduan kasus tindak perzinahan pasal 284 KUHP.
Sementara itu,Kepala UPPA POlda Sumut Kompol Fransiska boru Munthe mengakui telah menerima laporan dari Deborah bersama kuasa hukumnya Syahreni. “Benar, kita sudah kita menerima laporan tersebut. Dalam waktu dekat ini, akan segera diproses sesuai prosedur,” ujar Kompol Fransiska pula dalam wawancara terpisah.
Sebelumnya, Daniel telah menikahi Joy pada 1 Maret 2010 lalu. Pernikahan tersebut membuat keluarga besar Joy, JM Tobing marah besar. Karena, Joy telah diparaja alias dibawa lari oleh Daniel. Kabar tersebut diterima keluarga Joy pada 27 Februari lalu. Pernikahan itu sendiri dilakukan Daniel karena perceraiannya dengan Debora telah diputuskan pada oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 17 Februari 2010. Namun, menurut Debora kasus tersebut masih berjalan, karena ia telah mengajukan banding atas perkara perceraian dan hak asuh anak. Sehingga keputusan PN Medan tersebut belum bisa disebut berkekuatan hukum tetap.