Pasha divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Okie Agustina. Namun, dia tidak langsung dipenjara dan hanya diganjar hukuman percobaan 10 bulan. Semestinya, Pasha dipenjara. Pasha dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun, 6 bulan. Namun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan. Ini artinya, Pasha tidak langsung dijebloskan ke bui. Dan jika dalam 12 bulan ke depan Pasha tidak berbuat kesalahan, maka dia bebas.
Ini kasus kedua Pasha di mana dia dijatuhi hukuman percobaan. Kasus pertama mirip kasus Okie, yakni Pasha memukul Idea Fasha karena diduga selingkuh dengan Okie yang kala itu masih berstatus istri Pasha. Pada Januari 2008, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Dua kali dalam kasus kekerasan, Pasha lolos dari penjara dan cuma dijatuhi hukuman percobaan. Menurut pengacara Ferry Juan, SH, sebenarnya hal itu tidak bisa terjadi. Pengacara yang pernah menangani kasus Zarima dan Sheila Marcia Joseph ini lalu mengambil perbandingan undang-undang di Amerika. Di negeri yang dipimpin Barack Obama itu, pelaku kejahatan bisa diberi hukuman percobaan atau probation.
Okie Curiga Kasus Pasha Ada Permainan Uang
Pasha divonis bersalah karena terbukti menganiaya mantan istri Okie Agustina, namun hanya dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan. Okie curiga ada permainan dalam kasus tersebut. Pasha dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun, 6 bulan. Namun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan. Ini artinya, Pasha tidak langsung dijebloskan ke bui. Dan jika dalam 12 bulan ke depan Pasha tidak berbuat kesalahan, maka dia bebas.
Ini kasus kedua Pasha di mana dia dijatuhi hukuman percobaan. Kasus pertama mirip kasus Okie, Pasha memukul Idea Fasha karena diduga selingkuh dengan Okie yang kala itu masih berstatus istri Pasha. Pada Januari 2008, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu pun secara gamblang mengungkapkan kekecewaannya atas vonis hakim. Dia merasa putusan tersebut tidak memihak pada keadilan.