Mantan Suami Cici Paramida Menghirup Udara Bebas



Mantan Suami Cici Paramida Menghirup Udara BebasMantan suami Cici Paramida, Ahmad Suhaebi, telah bebas sejak 20 Maret 2010. Suhaebi bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat. “Pak Suhaebi sudah menjalini 2/3 hukuman, jadi tanggal 20 Maret kemarin, pak Suhaebi mendapatkan cuti bersyarat. Dengan demikian pak Suhaebi bisa meninggalkan lembaga permasyakatan,” jelas kuasa hukum Suhaebi.

Suhaebi dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah menabrak Cici dengan mobil di Puncak, Jawa Barat, 14 Juni 2009. Pengusaha itu dijatuhi hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada 30 Oktober 2009. Setelah keluar dari bui, Suhaebi ingin melakukan aktivitas seperti sebelumnya. “Beliau sangat senang akhirnya bebas. Dia ingin kembali ke aktivitas yang sudah lama ditinggalkan,” imbuh Edy.

Menghirup udara bebas, Suhaebi tak lantas menggelar ritual buang sial. Dia hanya menghelat acara syukuran kecil-kecilan yang dihadiri keluarga, teman dekat dan karyawan perusahaannya. Seperti diketahui, Suhaebi dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa. Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim dianggap Cici tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai pasal 55 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sesuai pasal tersebut, pelaku KDRT diancam hukuman lima tahun.

Mantan Suami Bebas, Cici Paramida Tak Soal

Mantan suami Cici Paramida, Ahmad Suhaebi, telah bebas dari bui dengan cuti bersyarat. Cici melalui kuasa hukumnya, Riri Purbasari, menanggapinya datar. Cici saat Suhaebi divonis setahun penjara, sempat tidak puas dan mengadu ke Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, sekaligus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kini, saat Suhaebi bebas karena cuti bersyarat, Cici tak protes.

“Pada dasarnya kebenaran sudah ditegakkan. Apa yang dialami Cici sudah ditegakkan. Suhaebi sudah dinyatakan bersalah, kecuali kalau dia mau neka-neko lagi,” ujar kuasa hukum Cici. Riri mengaku, belum mengecek apakah Suhaebi telah bebas dari bui. “Saya belum mengecek apakah dia sudah keluar apa belum. Mungkin saja pengacaranya memperpendek masa hukuman dengan alasan dia sudah tua dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Riri.

Suhaebi bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah menjalani 2/3 hukuman. Dia dibebaskan pada 20 Maret 2010. Seperti diketahui, Suhaebi dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa. Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim dianggap Cici tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai pasal 55 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sesuai pasal tersebut, pelaku KDRT diancam hukuman lima tahun.

Artikel Lainnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>