Krisna Mukti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari dari tuntutan jaksa satu tahun penjara.
Krisna Mukti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari dari tuntutan jaksa satu tahun penjara. Merayakan kebebasannya, Krisna kini sedang asyik berkaraoke. “Lagi karaoke tuh orangnya. Yah senang-senang aja,” jelas Adnan Assegaf, kuasa hukum Krisna. Krisna menurut Adnan benar-benar bersyukur dengan putusan bebas tersebut. Pihaknya memang dari awal yakin akan dibebaskan. Alasannya karena jaksa dianggap tidak menguasai materi perkaranya.
Sekadar mengingatkan, Krisna terseret kasus hukum setelah menerima uang dari pria bernama Yoyon sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga hasil korupsi. Namun pihak Krisna bersikeras kalau uang tersebut adalah bayaran untuk Krisna karena telah mengisi acara yang digagas Yoyon. Krisna tetap saja harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari. Mantan bintang iklan sabun cuci piring itu dituntut denan pasal 374 KUHP, mengenai penyalahgunaan kekuasaan.
Penggugat Kecewa.
Krisna Mukti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini pun mengundang kekecewaan dari pihak penggugat Herry P Maulana. “Saya syok karena putusan hakim ini kayak disulap. Dari semua pembuktian tuntutan yang dibaca hakim itu sudah terbukti, terbukti, dan terbukti,”jelas Krisna. Ditambahkannya, apa yang dibacakan hakim selama sidang terbukti adanya aliran dana Rp300 juta kepada Krisna Mukti. Herry menyesali pembacaan ilustrasi sebelum ketuk palu telah membuyarkan harapannya karena hakim memvonis bebas penyanyi dangdut yang juga bintang iklan sabun cuci piring ini. Rencananya Herry akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Waktu yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kendari, Sultra adalah dua pekan. Sementara dia pun menegaskan kalau dirinya tidak takut menghadapi proses hukum selanjutnya.