Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis cantik yang menjadi tersangka kasus narkoba, Jennifer Dunn enam tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jennifer dunn terbukti bersalah, tentang psikotrapika, barang siapa tanpa hak menyimpan serta memiliki barang psikotropika jenis 1 sesuai pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997, tentang psikotropika.
Menuntut enam tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan dan dendak Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan,. Terdakwa diwajibkan membayar Rp2.000 rupiah, Jennifer Dunn juga menurut jaksa terbukti secara sah bersalah karena menyimpan barang psikotropika golongan satu. Barang bukti berupa happy five dan pil ekstasi sesuai dengan pasal 59 ayat 1 huruf E UU RI No 5 1997 tentang psikotropika dan pasal 62. Dalam kesempatan itu, jaksa juga penuntut meminta agar pengadilan memusnahkan tujuh butir ekstasi warna merah muda logo love dan happy five.
Pengacara nilai jaksa keteraluan.
Tuntutan pidana penjara enam tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum hari ini dinilai berlebihan oleh kuasa hukum Jennifer Dunn. Kami menilai ini sangat berat dan saya melihat jaksa terlalu berlebihan. Dalam fakta persidangan mereka tidak melihat asas keadilan, papar Zulkifli Syukur ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia menjelaskan narkoba yang ditemukan di kamar kost bukanlah milik Jeje, sapaan akrab Jennifer Dunn. “Memang dalam Pasal 59 UU Psikotropika menyimpan, akan tetapi barang tersebut tidak pernah dipakai oleh Jennifer Dunn.
Jeje mengundang Yanti (terdakwa lainnya), tetapi malamnya dia dikasih martabak yang di dalamnya ada barang tersebut. Zulkifli menilai jaksa hanya melihat dari asas legalitas saja. Saya berniat akan memulangkan Jeje dan saya akan menyuruh Jeje disumpah dalam pembelaan, dan kalau berani dia, saya salut, Menurut Zulkifli, jika hal itu dilakukan maka akan berpengaruh ke hakim. “Tetapi kalau tidak, berarti memang Jeje menggunakan barang tersebut.