Kuasa hukum Jennifer Dunn yakin jika kliennya tidak bersalah. Dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukumnya dipaparkan empat fakta pembelaan yang menyatakan Jennifer Dunn bukan pemilik narkoba. Yuyun memaparkan kuasa hukum tidak sependapat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada empat alasan yang dikemukakannya adalah:
1. Barang bukti ditemukan di bawah lantai.
2. Pada saat Kanit Narkoba menangkap, mereka sudah berada di bawah (kost).
3. Happy five tidak diberikan ke terdakwa (Jennifer Dunn) dan itu kata Asep, terdakwa lainnya.
4. Dalam fakta persidangan terbukti kalau terdakwa bukan pemilik barang haram tersebut.
“Dengan keempat butir di atas, maka tidak terbukti jika terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana dalam fakta persidangan yang menyatakan happy five ditemukan oleh polisi,” ungkap Yuyun. Dalam berkas pembelaan No 42/PIB/PN Jakbar/2010, Yuyun menyatakan tuntutan 6 tahun yang dibacakan JPU terhadap Jennifer Dunn dan denda Rp150 juta sangat dipaksakan. Dia pun menuding JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan.
“Unsur esensial yang terbukti pasal 62, bahwa terdakwa terbukti menyimpan barang terlarang dan tidak menimbang perkara lain, sehingga jaksa selaku pihak hukum mengabaikan atau mengesampingkan fakta-fakta di persidangan,” urainya. Yuyun menegaskan tujuh butir ekstasi yang diterima Jeje, sapaan akrab Jennifer Dunn, masih utuh. Itu adalah bukti bahwa Jeje tidak mengonsumsi barang tersebut.
Jennifer Dunn Minta Dibebaskan
Kuasa hukum Jennifer Dunn meminta kliennya dibebaskan karena ada empat alasan yang mengungkapkan kalau aktris dan model tersebut tidak bersalah. Sebelumnya, tim kuasa hukum Jennifer Dunn juga menuding bahwa jaksa penuntut umum telah memaksakan dengan menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Jeje takut dengan apa yang diberikan oleh Asep pada saat itu. Yuyun menambahkan, Jeje masih muda dan sudah kehilangan sosok ayahnya. tim kuasa hukum Jennifer Dunn yakin jika ada dugaan dalam penggeledahan di kamar terdakwa, ada oknum polisi yang sengaja menaruh happy five guna menambah hukuam berat kepada terdakwa. tim kuasa hukum sepakat menginginkan hakim agar membebaskan terdakwa Jennifer Dunn. “Kami menginginkan hakim mempertimbangkan hasil pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa bahwa terdakwa tidak terbukti dalam fakta persidangan maka kami menginginkan terdakwa Jeje agar dibebaskan.