Empat Alasan Yang Ditemukan Pembela Jennifer Dunn



Jennifer Dunn Bukan pemilik NarkobaKuasa hukum Jennifer Dunn yakin jika kliennya tidak bersalah. Dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukumnya dipaparkan empat fakta pembelaan yang menyatakan Jennifer Dunn bukan pemilik narkoba. Yuyun memaparkan kuasa hukum tidak sependapat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada empat alasan yang dikemukakannya adalah:

1. Barang bukti ditemukan di bawah lantai.

2. Pada saat Kanit Narkoba menangkap, mereka sudah berada di bawah (kost).

3.  Happy five tidak diberikan ke terdakwa (Jennifer Dunn) dan itu kata Asep, terdakwa lainnya.

4. Dalam fakta persidangan terbukti kalau terdakwa bukan pemilik barang haram tersebut.

“Dengan keempat butir di atas, maka tidak terbukti jika terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana dalam fakta persidangan yang menyatakan happy five ditemukan oleh polisi,” ungkap Yuyun. Dalam berkas pembelaan No 42/PIB/PN Jakbar/2010, Yuyun menyatakan tuntutan 6 tahun yang dibacakan JPU terhadap Jennifer Dunn dan denda Rp150 juta sangat dipaksakan. Dia pun menuding JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan.

“Unsur esensial yang terbukti pasal 62, bahwa terdakwa terbukti menyimpan barang terlarang dan tidak menimbang perkara lain, sehingga jaksa selaku pihak hukum mengabaikan atau mengesampingkan fakta-fakta di persidangan,” urainya. Yuyun menegaskan tujuh butir ekstasi yang diterima Jeje, sapaan akrab Jennifer Dunn, masih utuh. Itu adalah bukti bahwa Jeje tidak mengonsumsi barang tersebut.

Jennifer Dunn Minta Dibebaskan

Kuasa hukum Jennifer Dunn meminta kliennya dibebaskan karena ada empat alasan yang mengungkapkan kalau aktris dan model tersebut tidak bersalah. Sebelumnya, tim kuasa hukum Jennifer Dunn juga menuding bahwa jaksa penuntut umum telah memaksakan dengan menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Jeje takut dengan apa yang diberikan oleh Asep pada saat itu. Yuyun menambahkan, Jeje masih muda dan sudah kehilangan sosok ayahnya. tim kuasa hukum Jennifer Dunn yakin jika ada dugaan dalam penggeledahan di kamar terdakwa, ada oknum polisi yang sengaja menaruh happy five guna menambah hukuam berat kepada terdakwa. tim kuasa hukum sepakat menginginkan hakim agar membebaskan terdakwa Jennifer Dunn. “Kami menginginkan hakim mempertimbangkan hasil pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa bahwa terdakwa tidak terbukti dalam fakta persidangan maka kami menginginkan terdakwa Jeje agar dibebaskan.

Artikel Lainnya:

  • Ima Risma Menjenguk Richa, Gary Iskak Biasa Saja
    Gary Iskak menolak berkomentar soal kedatangan mantan pacarnya, Imam Risma, yang menjenguk istrinya, Richa Novischa. Gary pun meminta wartawan jangan terlalu mengusik masalah pribadinya. Gary pun memi...
  • Thalita Latief Belum Berpikir ke Jenjang Pernikahan
    Thalita Latief nama lengkapnya Thalita Annemarie Latief adalah seorang bintang akting film dan sinetron Indonesia. Perempuan kelahiran Jakarta, 6 Desember 1988 ini mengawali karir lewat kontes Gadis S...
  • Ahmad Dhani Tidak Mau Masuk TV.
    Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena di tuduh melakukan tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan Global TV. Menurut Pimred Global TV, Siane Indriani, Dhani marah karena Ia tidak mau masuk TV. A...
  • Berita Meninggalnya Ariel Bukan Karena Over Dosis
    Berita meninggalnya Muhammad Nazril Irham atau Ariel di dalam tahanan Mabes Polri akibat Over Dosis (OD) obat-obatan psikotropika dibantah oleh sang manajer. "Selamat malam, berita klarifikasi, bahwas...
  • Ben Joshua Curi Waktu Untuk Bulan Madu
    Ben menikahi Elsa Elisabeth Nura Paska p Jakarta Usia sudah 30 tahun aktor Ben Joshua belum juga punya momongan. Ben pun berencana mencuri-curi waktu untuk berbulan madu kedua bersama sang istri. ...
  • Kasus Dewi Persik Dengan Julia Perez Makin Hebo Aja
    Kasus perseteruan Dewi Perssik dengan Julia Perez semakin melebar saja, bahkan janda dua kali itu berencana melaporkan mantan istri Damien Perez dengan kasus yang baru. "Saya akan melaporkan balik,...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>