PT Debindo Mega Promo mengaku sudah memberikan alternatif penyelesaian kasus mangkirnya Aura Kasih, di Hari Ulang Tahun Bank Sulsel beberapa waktu lalu. Debindo meminta agar Aura Kasih mau melakukan show gratis di Makasar, sebanyak 2-3 kali, ditambah Rp70 juta honor yang pernah diterimanya.
“Kami meminta Aura Kasih free show 2-3 kali di Makassar. Cuma materi yang diajukan Aura Kasih sangat jauh dengan apa yang kita harapkan dan kita anggap kita tidak dihargai padahal kita sudah menjelaskan urgensinya acara ini,” ungkap kuasa hukum Debindo. Debindo menuntut Aura Kasih Rp2.260.000.000 karena mangkir saat manggung di HUT Sulsel. Akan tetapi, pelantun Mari Bercinta ini menolak dan hanya mau memberikan ganti rugi sesuai dengan pembayaran Aura kasih, Rp70 juta.
“Kami bukannya tidak manusiawi. Kami tidak mengharapkan semuanya menyetor dengan uang, bisa saja free show. Untuk masalah tiket, akomodasi kami semua yang menanggung. Apa susahnya sih show hanya setengah jam saja dan kita tidak mencari uang. Apa yang mereka tawarkan sangat jauh,” paparnya. Aura Kasih dituntut Rp2,2 miliar karena mangkir dalam acara HUT Bank Sulsel. Padahal dia dan pihak Debindo sudah terikat kontrak Rp40 juta untuk manggung dalam acara tersebut.
Namun di hari yang sudah ditentukan, Aura Kasih malah mangkir dan tidak terbang ke Makassar. Padahal manajemennya sudah berada di Makassar terlebih dahulu. Dikabarkan Aura Kasih mangkir karena dilarang pacarnya, Rizky Haryanto (Kiki). Namun belakangan, mojang Bandung ini mengaku kalau dia sakit dan sempat melampirkan surat dokter kepada Debindo.
Kasus aura kasih lanjut ke polisi.
Pihak Debindo dan Aura Kasih tak menemukan kesepakatan atas mangkirnya penyanyi asal Bandung itu saat ulang tahun Bank Sulsel di Makassar 15 Januari silam. “Kami jadi korban dan sangat dipermalukan. Kami pun masih menerimanya. Namun dalam proses negosiasi atas somasi yang kita layangkan. Ada dua tuntutan yang diajukan Debindo, yakni hukum pidana dan perdata. Husein mengatakan mereka sudah melakukan semua cara untuk meminta pertanggungjawaban dari Aura Kasih.
“Minggu lalu pun kami sempat negosiasi secara personal kepada Aura Kasih, tepatnya Jumat kemarin. Tetapi Aura Kasih menyerahkan semua kepada manajemennya dan kuasa hukum,” jelasnya.Kuasa hukum Debindo, Yasser S Wahab mengatakan saat di Makassar Aura Kasih melakukan permintaan maaf secara tertulis dan langsung. “Secara hukum tidak usah lagi diperdebatkan siapa yang salah dan siapa yang benar,” jelasnya.Debindo menghargai niat baik Aura Kasih untuk ganti rugi. Namun, di tengah perundingan antara kedua belah pihak, Yasser mengungkap ada kebuntuan. Aura Kasih resmi dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan 348/K/III/2010 karena tindak penipuan pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun dan penggelapan pasal 372 dengan pidana penjara 6 tahun. Aura Kasih dituntut Rp2,2 miliar karena mangkir dalam acara HUT Bank Sulsel.