Machica Mochtar dikenal sebagai seorang penyanyi dangdut tahun 80-an. Nasib mengubahnya, ketika kepopulerannya saat itu memberi kesempatan baginya kenal dan dekat dengan Menteri Sekretaris Negara di masa pemerintahan Presiden Soeharto, Moerdiono. Machica, kemudian menikah dengan Moerdiono pada 1993 dengan perkawinan secara siri (diam-diam). Hasil perkawinan pelantun lagu IlalangĀ itu, dikaruniai anak laki-laki Mohammad Iqbal Ramadhan, yang konon sejak berusia dua tahun tidak pernah berjumpa dengan ayahnya, akibat perceraiannya pada 1998.
Perjuangan keras pedangdut Machica Mochtar untuk mendapatkan status ayah bagi anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan, rupanya masih belum surut. Walau cukup lama tak terdengar kabar soal upayanya untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dari Moerdiono, bahwa Iqbal adalah anak dari mantan Mensesneg itu, kini Machica menempuh cara lain. Ia mengajukan gugatan uji materi UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, pedangdut kelahiran Ujung Pandang, 20 Maret 1970, itu meminta MK mencabut pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat satu. Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan mengatur tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Adapun pasal 43 ayat 1 menetapkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Machica berprinsip bahwa urusan anak adalah tanggung jawab bersama, kecuali salah satu dari orang tua si anak tersebut meninggal. Sampai sekarang, lanjutnya, Iqbal tak pernah mendapat kasih sayang seorang ayah. Buah hatinya itu hanya melihat figur seorang ayah dari foto di rumah dan tahu dari cerita orang saja.