Andika Kangen Band Kembali di Laporkan Ke Polisi



Andika Kangen Band Kembali di Laporkan Ke PolisiKasus pemukulan yang dilakukan Andika Kangen Band belum sepenuhnya selesai. Selain harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali, korban dikabarkan tidak puas dengan langkah yang diambil polisi. Korban Rahmat Fauzi (28) itu berencana memperkarakan kasus itu kembali. Ferry Juan bertindak sebagai pengacara Andika saat dihubungi  menegaskan jika korban yang dipukul karena diduga mengambil laptop milik Andika itu akan melaporkan terkait proses penanganan kasusnya. Jadi bukan lagi kliennya yang menjadi terlapor.

“Bukan ke Andika melainkan melaporkan Polsek Ciracas dalam perkara dia dengan Andika,” tegas Ferry Juan. Menurut Ferry, Rahmat dinilai terlalu berlebihan dalam kasus ini, padahal polisi telah menghentikan kasus ini setelah dilakukan perdamaian kedua belah pihak. Tindakan ini dikatakan sebagai langkah adu domba yang dilakukan korban. “Orang ini terlalu berlebihan, mengadu domba polisi, apa yang dilakukan sudah berlebihan, Polsek yang punya kewenangan menghentikan penyidikan menurut pasal 109 ayat 2 KUHP,” terang pria yang pernah.

Masalah yang terjadi juga sudah lama akhir bulan Juni yang lalu, dan kasusnya juga sudah damai, dan sudah ada surat perdamaian juga,” sambungnya. Andika Mahesa Setyawan (28) atau Andika Kangen Band dilaporkan ke polisian atas kasus penganiayaan teman satu kampungnya Rahmat Fauzi (28). Kejadiannya pada 20 Mei di Jl. H Baim RT/RW 5/4 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>